BGTK Provinsi Sumatera Barat

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

Pemberitahuan

Untuk pertanyaan, informasi lebih lanjut mengenai layanan, kritik dan saran, silahkan menghubungi Unit Layanan Terpadu (ULT) Balai Guru dan Tenaga Kependidikan Sumatera Barat di nomor HP dan WhatsApp: 0813-6464-2333

PPID

PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID, maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit-belit karena dilayani melalui satu pintu.

STANDAR LAYANAN

INFORMASI PUBLIK

Daftar Informasi Publik

Informasi yang tersedia bagi masyarakat sesuai ketentuan hukum, untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.

Informasi Diumumkan Berkala

Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali

Informasi Setiap Saat

Informasi yang wajib disediakan kepada pemohon informasi sesuai prosedur permintaan informasi publik

Informasi Serta Merta

Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan terkait hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum

Informasi Dikecualikan

Informasi yang tidak dapat diakses pemohon informasi publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008

MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI

Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) Provinsi Sumatera Barat berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pemangku kepentingan pendidikan, termasuk guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, dan masyarakat umum. Setiap layanan yang kami sediakan dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, prinsip transparansi, akuntabilitas, serta profesionalisme. Kami memastikan bahwa seluruh program, kegiatan, dan fasilitas yang kami tawarkan dirancang untuk mendukung peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan, sejalan dengan kebijakan pendidikan yang bermutu untuk semua.