Untuk pertanyaan, informasi lebih lanjut mengenai layanan, kritik dan saran, silahkan menghubungi Unit Layanan Terpadu (ULT) Balai Guru dan Tenaga Kependidikan Sumatera Barat di nomor HP dan WhatsApp: 0813-6464-2333
Menu
PPID
PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID, maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit-belit karena dilayani melalui satu pintu.
STANDAR LAYANAN
INFORMASI PUBLIK
Daftar Informasi Publik
Informasi yang tersedia bagi masyarakat sesuai ketentuan hukum, untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) Provinsi Sumatera Barat berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pemangku kepentingan pendidikan, termasuk guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, dan masyarakat umum. Setiap layanan yang kami sediakan dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, prinsip transparansi, akuntabilitas, serta profesionalisme. Kami memastikan bahwa seluruh program, kegiatan, dan fasilitas yang kami tawarkan dirancang untuk mendukung peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan, sejalan dengan kebijakan pendidikan yang bermutu untuk semua.