Balai Guru dan Tenaga Kependidikan Provinsi Sumatera Barat melaksanakan tugas sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 5 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan.
Pelaksanaan pemetaan kompetensi guru, kepala sekolah, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.
Pengembangan model peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan.
Pengembangan media pembelajaran guru dan tenaga kependidikan.
Pelaksanaan peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan.
Pelaksanaan fasilitasi peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan.
Pelaksanaan supervisi peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan.
Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pengembangan dan pemberdayaan guru.
Pelaksanaan kemitraan di bidang pengembangan dan pemberdayaan guru.
Pelaksanaan urusan administrasi.
BGTK Prov. Sumatera Barat merupakan instansi pemerintahan yang memberikan pelayanan dan informasi terkait kebijakan dari Kemendikdasmen. Sesuai dengan tugas dari BGTK yaitu melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah.
BGTK Provinsi Sumatera Barat akan terus berupaya melayani dan memberikan informasi-informasi terkini kepada seluruh stakeholder terkait baik secara online maupun offline.