PPID BGTK Provinsi Sumatera Barat bertugas mengelola dan melayani
informasi publik di lingkungan BGTK Provinsi Sumatera Barat sesuai
amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik.
1. Mengoordinasikan pengumpulan informasi publik dari setiap unit kerja.
2. Mengelola, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi publik.
3. Melakukan verifikasi dan pemutakhiran informasi publik.
4. Menyediakan layanan informasi publik kepada masyarakat.
5. Melaksanakan pengujian konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan.
6. Menetapkan dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik (DIP).
7. Melakukan pendokumentasian permohonan informasi, keberatan, dan sengketa informasi.
8. Menyusun laporan layanan informasi publik secara berkala.
9. Mengembangkan sistem pelayanan informasi publik berbasis teknologi informasi.
10. Melaksanakan koordinasi dan pembinaan keterbukaan informasi publik.