BGTK Provinsi Sumatera Barat

Profil PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BGTK Provinsi Sumatera Barat berkomitmen memberikan layanan informasi publik yang transparan, akuntabel, cepat, tepat, dan mudah diakses.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BGTK Provinsi Sumatera Barat merupakan pengelola layanan informasi publik yang bertanggung jawab dalam pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan, dan pelayanan informasi publik di lingkungan BGTK Provinsi Sumatera Barat.

PPID dibentuk sebagai wujud pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik secara cepat, tepat waktu, berbiaya ringan, dan dengan cara yang sederhana.

Dalam pelaksanaan tugasnya, PPID BGTK Provinsi Sumatera Barat berkomitmen untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat.

Melalui layanan informasi publik, masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai kebijakan, program, kegiatan, serta berbagai informasi publik lainnya yang berada di bawah penguasaan BGTK Provinsi Sumatera Barat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PPID BGTK Provinsi Sumatera Barat juga berperan dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik melalui pengelolaan informasi yang tertib, terdokumentasi dengan baik, dan didukung oleh pemanfaatan teknologi informasi guna mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.

๐Ÿ“„
Informasi Publik
Menyediakan informasi yang akurat dan terpercaya.
โšก
Pelayanan Cepat
Pelayanan informasi yang cepat dan tepat waktu.
๐Ÿ”
Transparansi
Mendukung keterbukaan informasi publik secara akuntabel.
๐Ÿ’ป
Digitalisasi
Memanfaatkan teknologi informasi dalam pelayanan publik.
DASAR HUKUM

Landasan Pelaksanaan PPID

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
3. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
4. Peraturan dan kebijakan lain yang terkait dengan pengelolaan layanan informasi publik.