Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BGTK Provinsi Sumatera Barat berkomitmen memberikan layanan informasi publik yang transparan, akuntabel, cepat, tepat, dan mudah diakses.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BGTK Provinsi Sumatera Barat merupakan pengelola layanan informasi publik yang bertanggung jawab dalam pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan, dan pelayanan informasi publik di lingkungan BGTK Provinsi Sumatera Barat.
PPID dibentuk sebagai wujud pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik secara cepat, tepat waktu, berbiaya ringan, dan dengan cara yang sederhana.
Dalam pelaksanaan tugasnya, PPID BGTK Provinsi Sumatera Barat berkomitmen untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Melalui layanan informasi publik, masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai kebijakan, program, kegiatan, serta berbagai informasi publik lainnya yang berada di bawah penguasaan BGTK Provinsi Sumatera Barat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PPID BGTK Provinsi Sumatera Barat juga berperan dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik melalui pengelolaan informasi yang tertib, terdokumentasi dengan baik, dan didukung oleh pemanfaatan teknologi informasi guna mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.