
Guru Non-ASN Tetap Bisa Mengajar, SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 Beri Kepastian bagi Pemerintah Daerah
Bandung, Jawa Barat, 9 Mei 2026 — Terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026 menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian bagi guru non-ASN yang masih mengajar di sekolah




