BGTK Provinsi Sumatera Barat

Keterbukaan Informasi Publik yang Cepat, Tepat, dan Terpercaya

Akses profil, layanan, dan informasi publik PPID BGTK Provinsi Sumatera Barat dalam satu portal.

Jelajahi Informasi

Tugas Utama PPID

PPID BGTK Provinsi Sumatera Barat bertugas mengelola dan melayani informasi publik di lingkungan BGTK Provinsi Sumatera Barat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Fungsi PPID

1. Mengoordinasikan pengumpulan informasi publik dari setiap unit kerja.
2. Mengelola, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi publik.
3. Melakukan verifikasi dan pemutakhiran informasi publik.
4. Menyediakan layanan informasi publik kepada masyarakat.
5. Melaksanakan pengujian konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan.
6. Menetapkan dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik (DIP).
7. Melakukan pendokumentasian permohonan informasi, keberatan, dan sengketa informasi.
8. Menyusun laporan layanan informasi publik secara berkala.
9. Mengembangkan sistem pelayanan informasi publik berbasis teknologi informasi.
10. Melaksanakan koordinasi dan pembinaan keterbukaan informasi publik.

Prinsip Pelayanan Informasi Publik

Transparan
Akuntabel
Cepat & Tepat Waktu
Mudah Diakses
Sederhana
Berbiaya Ringan
Home » Tugas